90 Hari Tak Sanggup Bayar,Fintech Tak Boleh Lagi Nagih Nasabah



Terupdatesnews - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengubah aturan main mengenai batas maksimal beban biaya tambahan atas pinjaman atau utang yang dihimpun masyarakat dari perusahaan teknologi berbasis keuangan (financial technology/fintech).

Sekretaris AFPI Dino Martin mengatakan perubahan ini dilatarbelakangi oleh kesadaran anggota asosiasi agar ketentuan beban biaya pinjaman fintech tidak memberatkan. Perubahan juga dilakukan untuk jaminan perlindungan bagi peminjam.

Meski begitu, asosiasi menyatakan perubahan aturan main ini dilakukan bukan dalam rangka menanggapi beban bunga 'mencekik' seperti yang belakangan dikeluhkan masyarakat ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Sebab klaimnya, perubahan tersebut sudah dibahas sejak dua bulan terakhir.

Baca juga : Ini Loh 99 Aplikasi Yang Resmi dan Terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan ) Dan Tergabung Dalam Anggota AFPI

"Tapi memang ini masih adjust (menyesuaikan) ke sistem masing-masing (fintech). Tapi ternyata sudah ada fintech yang melakukan sejak sebelum itu, seperti Uang Teman, Dompet Digital," ujar Dino di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko menjelaskan dalam aturan main baru ini, fintech yang tergabung dalam asosiasi tidak boleh memberikan beban biaya tambahan melebihi 100 persen dari nilai pokok atau prinsipal.

Selain itu, waktu penagihan akan terhenti pada hari ke-90 dari tanggal jatuh tempo pembayaran. Artinya, ketika peminjam tidak bisa mengembalikan pinjaman sampai 90 hari setelah tanggal jatuh tempo, maka besaran beban biaya tambahannya terhenti sampai di situ.

"Bahkan berdasarkan data AFPI, ada beberapa platform penyelenggara yang sudah menghentikan biaya-biaya tambahan setelah melewati hari ke-30," katanya.

Menurutnya, hal ini membuat peminjam tidak akan menanggung beban utang pinjaman kepada fintech dengan jumlah yang sangat melambung, meski tetap harus melunasinya. Selain itu, ketentuan ini tidak hanya sekedar aspirasi anggota, namun juga menjadi ajang edukasi pinjaman kepada calon peminjam agar mengetahui kemampuan kredit mereka.

"Ini juga menjadi edukasi kredit dan pada akhirnya meningkatkan inklusi keuangan," imbuhnya.

Wakil Ketua Eksekutif untuk Pendanaan Multiguna AFPI sekaligus CEO Uang Teman Aidil Zulkifli menambahkan perubahan aturan batas biaya tambahan atas pinjaman fintech ini diharapkan dapat membuat beban calon peminjam berkurang. Perubahan diharapkan, menjadi solusi dan akses kredit yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Menurutnya, saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak tersentuh pinjaman dari perbankan karena syarat yang cukup ketat. Dengan begitu, fintech ke depan bisa menjadi jalan pembuka bagi masyarakat untuk mendapat pinjaman dan membuat rekam jejak kredit yang bisa dipertimbangkan oleh bank.

Baca juga : Nasabah tidak usah kembalikan pinjaman dari fintech ilegal

"Saat ini di Uang Teman, sekitar 90 persen peminjam tidak punya kartu kredit, tapi ini nanti bisa jadi catatan kredit mereka di SLIK OJK," ungkapnya.

Di sisi lain, Aidil menambahkan ketentuan batas biaya tambahan atas pinjaman ini memang tidak dituangkan ke dalam POJK 77 karena itu merupakan wewenang OJK sebagai regulator. "Ini kesepakatan industri dulu, kalau OJK mau buat regulasi tertentu, itu wewenang mereka. Sejauh ini saya belum tahu mereka mau atau tidak (menuangkannya ke POJK)," tuturnya.

Suku Bunga Tidak Berubah

Meski ketentuan biaya tambahan atas pinjaman berubah, namun asosiasi memastikan tingkat bunga bagi pinjaman bagi peminjam tidak berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing fintech.

Dino bilang, hal ini karena tingkat bunga sejatinya sudah disepakati dan diawasi asosiasi berdasarkan kesepakatan disiplin pasar (market conduct). Selain itu, tingkat bunga memang diatur berdasarkan profil risiko hingga tingkat penggolongan calon peminjam.

"Karena risiko kredit ini cukup besar dan sudah ditetapkan sekian. Jadi masalah bunga ini sudah cukup, asal tidak terlalu ekstrim," pungkasnya.

Sumber : cnnindonesia.com


Belum ada Komentar untuk "90 Hari Tak Sanggup Bayar,Fintech Tak Boleh Lagi Nagih Nasabah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel