Viral Wanita Dipermalukan Rela Digilir akibat Pinjaman Online, Begini Sikap OJK
Kamis, Agustus 8
Tambah Komentar
![]() |
image : okezone |
Terupdatesnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar penegak hukum segera memproses kasus pencemaran nama baik seorang nasabah pinjaman online (pinjol) InCash.
Kasus ini bermula saat viralnya gambar di media sosial mengenai seorang wanita bernama Yi yang menawarkan diri untuk digilir seharga Rp1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi pinjol tersebut.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) OJK Tongam L Tobing mengatakan, hal ini tidak dapat ditolerir karena telah melanggar batas privasi konsumen. Pasalnya, penyedia pinjol dilarang mengakses data pribadi di ponsel nasabah kecuali kamera, suara, dan lokasi.
"Ini adalah perbuatan pidana yang merupakan kewenangan penegak hukum. Ini sudah sangat tidak manusiawi. Harus dicari orang yang membuat ini," ujarnya kepada iNews.id, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Dia melanjutkan, Satgas Waspada Investasi selalu mengingatkan masyarakat agar waspada sebelum meminjam di aplikasi pinjol. Pasalnya, kasus ini bukan yang pertama kalinya.
Pinjol ini pernah memakan korban setelah lama meresahkan masyarakat dengan terornya. Pada Februari lalu, seorang sopir taksi ditemukan tewas gantung diri di kamar kosnya karena terlilit pinjol ilegal.
"Telah banyak pelajaran yang kita peroleh berupa intimidasi dan teror yang dilakukan fintech ilegal. Ini menjadi peringatan kepada masyarakat kita," ucapnya.
Sebelumnya, Yi menuturkan awal mula dia mengenal fasilitas pinjol InCash melalui pesan singkat (SMS) berisi promosi pinjaman utang yang menjanjikan kemudahan.
Yi yang bekerja di pabrik garmen kebetulan tengah memiliki masalah ekonomi. Dia kemudian meminjam uang ke pinjol ilegal tersebut melalui aplikasi sebesar Rp1 juta.
“Waktu itu saya pinjam melalui aplikasi Incash. Syaratnya, KTP, foto, terus di handphone harus mengizinkan akses kontak dan galeri. Dari pinjaman Rp1 juta itu, saya hanya dapat Rp680.000 dan harus mengembalikan Rp1.054.000,” katanya saat mengadukan kasus itu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya, Kamis (25/7/2019).
Yi mengatakan, pinjaman sebesar Rp680.000 harus dibayarkan selama sepekan. Saat tiba jatuh tempo, Yi mengaku belum sanggup membayar utang pinjaman. Selang tiga hari setelah jatuh tempo, tiba-tiba muncul foto dan kalimat tidak senonoh di grup nasabah fintech.
Sumber : inews.id
Belum ada Komentar untuk "Viral Wanita Dipermalukan Rela Digilir akibat Pinjaman Online, Begini Sikap OJK"
Posting Komentar