jeratan setan pinjaman online yang mencekik nasabah

jeratan setan pinjaman online yang mencekik nasabah

maraknya platform pinjaman online berbasis aplikasi,dapat mempermudah masyarakat untuk meminjam melalui kecanggihan teknologi.

kendati demikian,menurut laporan masyarakat yang diterima oleh lembaga Bantuan Hukum (LBH) jakarta,platform pinjaman online atau pinjol ini telah melanggar hukum yang di tetapkan.

Menurut LBH,sekitar 283 korban pinjol telah mengadukan berbagai bentuk pelanggaran hukum.mengutip situs web resmi LBH Jakarta,Rabu(7/11/2018),kasus pinjol sudah meluas sejak juni 2018,salah satunya adalah cara penagihan pinjaman online kepada konsumen yang tidak di patut di lakukan.

Berdasarkan pengajuan tersebut,LBH Jakarta mendapati temuan awal sebagai berikut:

  • Penagihan dengan berbagai cara mempermalukan,memaki,mengancam,memfitnah,bahkan dalam bentuk pelecehan seksual
  • Penagihan di lakukan kepada seluruh nomor kontak yang ada di ponsel konsumen/peminjam(ke atasan kerja,mertua,tema SD,dan lain-lain) bunga pinjaman yang sangat tinggi dan tidak terbatas
  • Pengambilan data pribadi(Kontak,sms,panggilan,kartu memori dan lai-lain)di telepon seluler konsumen/peminjam
  • Penagihan baik belum waktunya dan tanpa kenal waktu dan nomor pengaduan pihak penyelenggara pinjaman online yang tidak selalu tersedia
  • Alamat kantor perusahaan penyelenggara pinjaman online yang berganti nama tanpa pemberitahuan kepada konsumen/peminjam selama berhari-hari namun bunga pinjaman selama proses perubahan nama tersebut terus berjalan.
Permasalahan-permasalahan yang merupakan temuan awal tersebut membawa dampak yang tidak ringan.Akibat penagihan ke nomor telepon yang ada di ponsel,peminjam menjadi di PHK oleh perusahaan tempat bekerjanya,di ceraikan oleh suami/istri mereka(karena menagih ke mertua),trauma(karena pengancaman,kata-kata kotor,dan pelecehan seksual)

Akibat bunga yang sangat tinggi misalnya,banyak peminjam yang tidak mampu membayar akhirnya frustasi,mereka kemudian berupaya menjual organ tubuh(ginal)sampai pada upaya bunuh diri

Oleh karen itu,LBH telah membuka pos pengaduan pinjol mulai 4-25 november 2018,yang dilakukan secara online melalui situs resmi LBH Jakarta.

Pengaduan dapat di lakukan dengan mengisi formulir di situs web LBH Jakarta,dengan menyertakan bukti-bukti terkait pinjaman online

Atas pengaduan yang telah di buat,para pengadu selanjutnya akan di hubungi oleh LBH Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya atas permasalahan-permasalahan yang ada


Sumber : https://www.liputan6.com/tekno/read/3686308/dampak-buruk-pinjaman-online-bikin-konsumen-trauma-hingga-ingin-bunuh-diri

Belum ada Komentar untuk "jeratan setan pinjaman online yang mencekik nasabah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel