7 Pinjol Dicabut OJK,Kini Sudah Tak Terdaftar Lagi,Cek Apakah Ada Pinjamanmu disini!

 


Dilansir melalui keterangan resminya di ojk.go.id ada 7 penyelenggara fintech yang di cabut tanda terdaftarnya,sehingga status atau legalitasnya sudah tidak terdaftar/berizin OJK.

Pihak OJK juga terus menghimbau agar masyarakat menggunakan fintech lending atau layanan pinjaman online yang terdaftar atau berizin di OJK.

Adapun hingga oktober 2021,terdapat 106 layanan pinjol yang terdaftar sebagai layanan pinjaman online berizin di OJK.

Untuk itu,Masyarakat diingatkan agar menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan berizin.

Bahkan jika perlu,Masyarakat diminta melakukan pengecekan dan menghubungi pihak OJK mengenai status izin dari penyedia layanan itu.

Sebelumnya,OJK telah mengumumkan 7 layanan dengan tanda bukti terdaftar yang dicabut. 

Keputusan untuk mencabut tanda terdaftar itu,karena ketidakmampuan penyelenggara untuk meneruskan kegiatan operasional.

Berikut 7 pinjol yang tanda daftarnya dicabut OJK :
  1. PT Berkah Finteck Syariah (Fintek Syariah)
  2. PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku)
  3. PT Serba Digital Teknologi (PINJAMINDO)
  4. PT Solusi Bijak Indonesia (Saku Ceria)
  5. PT Prima Fintech Indonesia (TEMAN PRIMA)
  6. PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P)
  7. PT BBX Digital Teknologi (BBX Fintech)


Belum ada Komentar untuk "7 Pinjol Dicabut OJK,Kini Sudah Tak Terdaftar Lagi,Cek Apakah Ada Pinjamanmu disini!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel