Catat! 5 Pinjaman Online Ini Batal Lisensi Terdaftarnya di OJK

ilustrasi solusi teknologi finansial - flickr

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan informasi terbaru mengenai pembatalan lisensi fintech lending atau pinjaman online yang sebelumnya terdaftar.Dalam keterangan resmi OJK yang dikutip pada Senin (6/9/2021), terdapat lima pembatalan lisensi P2P lending yang sebelumnya terdaftar karena ketidakmampuan meneruskan kegiatan operasional. Kelima platform tersebut,yaitu: 

  1. PT Satrio Jaya Persada (Tree+) 
  2. PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope) 
  3. PT PAM Finansial Teknologi (Kontanku) 
  4. PT Coco Digital Technology (KOTAK KOIN) 5. PT Evian Teknologi Indonesia (Optima)
  5. PT Evian Teknologi Indonesia (Optima)

OJK juga menyampaikan sampai dengan 25 Agustus 2021,total jumlah penyelenggara fintech P2P lending dengan lisensi terdaftar dan berizin sebanyak 116 perusahaan.Adapun,untuk fintech lending yang lisensinya naik kelas dari terdaftar menjadi berizin bertambah 9 penyelenggara,sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara. Platform yang telah berizin ini di antaranya,platform bagian grup TaniHub PT Tani Fund Madani Indonesia,PT Ringan Teknologi Indonesia, PT Grha Dana Bersama, dan PT Gradana Teknoruci Indonesia.

Berikutnya,PT Inclusive Finance Group,PT IKI Karunia Indonesia, PT Bursa Akselerasi Indonesia, PT Adiwisista Finansial Teknologi,serta anak usaha platform dompet digital pelat merah LinkAja,yaitu PT iGrow Resources Indonesia.

Artinya,hingga kini tersisa 39 penyelenggara masih berstatus terdaftar. Sekadar informasi,OJK tengah mendorong penyelenggara terdaftar segera memproses perizinan,sehingga tercipta kepastian bahwa setiap platform dalam industri P2P lending mampu mencapai standar kualitas yang seragam. 

Terakhir,OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Sumber : https://finansial.bisnis.com/


 

Belum ada Komentar untuk "Catat! 5 Pinjaman Online Ini Batal Lisensi Terdaftarnya di OJK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel