Bappebti Blokir 100 Domain Pialang Berjangka Ilegal, Berikut Ini Daftarnya

 


Bappebti, tegasnya akan secara rutin melakukan tindakan pencegahan dengan memblokir domain situs entitas ilegal di bidang PBK. “Tindakan ini sekaligus memberikan literasi kepada masyarakat. Apabila suatu domain situs tidak dapat diakses, tandanya domain situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” lanjut Sidharta.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menambahkan, PBK merupakan investasi yang sifatnya high risk, high return. Trader dapat memperoleh keuntungan yang sangat besar dari PBK, tapi potensi kerugian juga sama besarnya.

“Iming-iming keuntungan yang besar ini digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengajak calon nasabah terjun ke PBK tanpa persiapan seperti kemampuan keuangan yang memadai, serta pengetahuan yang cukup atas mekanisme transaksi dan legalitas pelaku usaha,” katanya.

Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat saat ini harus lebih waspada dengan maraknya grup Telegram atau WhatsApp yang mengatasnamakan pialang berjangka yang telah mendapat izin usaha dari Bappebti. Grup tersebut menawarkan produk kontrak berjangka dengan keuntungan di luar batas kewajaran dan meminta calon nasabah untuk mentransfer ke rekening atas nama pribadi. Perlu diingat, penyetoran dana margin nasabah ditujukan ke rekening segregated account pialang berjangka yang bersangkutan yang telah terdaftar dan disetujui oleh Bappebti.

“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu mengecek legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya,” pungkas Syist.

Berikut daftar domain situs entitas yang melakukan kegiatan PBK tanpa perizinan dari Bappebti yang diblokir pada bulan Februari 2021.



Sumber :

Belum ada Komentar untuk "Bappebti Blokir 100 Domain Pialang Berjangka Ilegal, Berikut Ini Daftarnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel