Daftar List Terbaru Pinjaman Online Terdaftar & Berizin OJK Per November 2020




Otoritas Jasa Keuangan melalui situs resminya di ojk.go.id  kembali mempublikasikan beberapa daftar pinjaman online yang legalitasnya sudah terdaftar dan juga berizin per november 2020 saat ini.
Melalui situs resminya di ojk.go.id ada 154 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias platform pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin di OJK per 5 November 2020.

Dibulan sebelumnya berjumlah 155 fintech dan saat ini menjadi 154 karena jumlah tersebut berkurang satu, karena OJK telah membatalkan Surat Tanda Bukti salah satu fintech. Fintech yang dibatalkan surat terdaftarnya adalah PT Investdana Fintek Nusantara.

Selain itu, ada 3 fintech yang ditambah dalam daftar fintech berizin,antara lain PT Dana Kini Indonesia,PT Abadi Sejahtera Finansindo, dan PT Intekno Raya.Lalu,ada 1 fintech yang berubah nama, baik nama aplikasinya maupun alamat website-nya. Fintech tersebut adalah PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya bernama Sumur.id dan https://sumur.id menjadi Saku Ceria atau https://sakuceria.id.

Selain itu OJK juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Adapun daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per November 2020 sebagai berikut:


Sumber : ojk.go.id

Belum ada Komentar untuk "Daftar List Terbaru Pinjaman Online Terdaftar & Berizin OJK Per November 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel