Disnaker DKI Buka Pendataan Tahap II Pekerja di-PHK dan Dirumahkan


Sehubungan dengan dampak pandemik COVID-19 yang mempengaruhi ekonomi, Pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave).⁣⁣
⁣⁣
Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta saat ini kembali membuka pendataan tahap ke-2 yang bisa dilakukan melalui⁣⁣ : bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2 , selambat- lambatnya tanggal 9 April 2020.⁣⁣
⁣⁣
Bagi teman-teman yang sudah mengisi pendataan tahap sebelumnya, DILARANG MENGISI kembali pendataan tahap ke-2 ini, ya!⁣
⁣⁣
Data tersebut akan kami himpun, untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan Kementrian Ketenagakerjaan.
⁣⁣
Kasih tau orang terdekatmu tentang hal ini!⁣⁣

Sumber : disnakertrans

Belum ada Komentar untuk "Disnaker DKI Buka Pendataan Tahap II Pekerja di-PHK dan Dirumahkan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel