OJK Kembali Memblokir 133 Temuan Terbaru Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Terupdatenews - OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah menemukan 133 aplikasi pinjaman online yang teridentikasi ilegal dan tidak memiliki ijin dari perusahaan fintech lending.dan saat ini sudah di blokir oleh pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK harus semakin gencar dilakukan kepada masyarakat,karena mengingat Satgas hingga awal Oktober lalu.sudah menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, yang tidak terdaftar di OJK

"Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk segera memblokir aplikasi tersebut," ucap Tongam seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (7/10/2019).

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pinjaman online,Satgas saat ini juga sudah bekerja kepada Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech peer to peer lending ilegal agar masyarakat paham tentang aplikasi pinjaman online yang saat ini sudah mulai marak

"Kami juga meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya yang sudah sangat banyak merugikan masyarakat,"ucapnya.

Sebelumnya, pada 6 September 2019 lalu,Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan 123 entitas Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.Namun terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending.

Yakni, aplikasi dari "MJASA SYARIAH" milik Kospin Jasa, aplikasi "Shopintar" milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi "Smartech" milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi "Mentimum" milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Selanjutnya dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal menjadikan total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas, sedangkan total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.


Sumber referensi : cnbcindonesia.com

1 Komentar untuk "OJK Kembali Memblokir 133 Temuan Terbaru Aplikasi Pinjaman Online Ilegal"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel